Kawasan Cibinong Raya yang meliputi Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Citeureup, Bojong Gede dan Kecamatan Sukaraja tertutup bagi investor di bidang perumahan. Kawasan ini diproyeksikan menjadi kawasan metropolitan dan pusat perekonomian dan pendidikan.
“Kawasan Cibinong Raya akan diarahkan jadi pusat perekonomian dan pendidikan. Salah satunya mendorong masuknya investor untuk pembangunan apartemen, hotel, pusat perbelanjaan dan perguruan tinggi,” ungkap Wakil Bupati Bogor Nurhayanti, Rabu.
Menurutnya, kawasan ini untuk investor perumahan sudah distop. “Kami tidak lagi meberikan izin bagai pengembangan perumahan di kawasan ini. Kalaupun ada, untuk perumahan mewah, tapi rumah ukuran kecil sudah terlalu padat dan dikhwatrikan bakal menjadi perkampung kumuh ke depannya,” tambahnya.
Menurut Joko Pitoyo, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, pemkab sudah memiliki Perda No 19/2008 tentang Tata Ruang Wilayah yang mengatur arah pemanfaatan ruang Kabupaten Bogor. Berbekal Perda itu, disusunlah rencana detail tata ruang Cibinong Raya. “Pembentukan Cibinong Raya sama dengan konsep Megapolitan, emua bentuk jenis usaha ada di dalamnya sehingga akan menjadi wilayah jasa perdagangan,” katanya
Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah yang menetapkan Metropolitan Bodebekerpur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) sebagai kembaran metropolitan Jakarta. “Nah, Bogor masuk di dalamnya,” ujarnya.
Meski konsekuensi logis perkembangan kota adalah non pertanian, namun dalam program Cibinong Raya ini ada aturan mainnya, 60 persen untuk pembangunan, sisanya untuk pertanian dan pertamanan atau lahan hijau. “Kami akan tetap menjaga kelestarian lingkungan, metropolitan yang didukung dengan pertamanan dan penghijauan,” ujaranya.
Sumber: Poskotanews
“Kawasan Cibinong Raya akan diarahkan jadi pusat perekonomian dan pendidikan. Salah satunya mendorong masuknya investor untuk pembangunan apartemen, hotel, pusat perbelanjaan dan perguruan tinggi,” ungkap Wakil Bupati Bogor Nurhayanti, Rabu.
Menurutnya, kawasan ini untuk investor perumahan sudah distop. “Kami tidak lagi meberikan izin bagai pengembangan perumahan di kawasan ini. Kalaupun ada, untuk perumahan mewah, tapi rumah ukuran kecil sudah terlalu padat dan dikhwatrikan bakal menjadi perkampung kumuh ke depannya,” tambahnya.
Menurut Joko Pitoyo, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, pemkab sudah memiliki Perda No 19/2008 tentang Tata Ruang Wilayah yang mengatur arah pemanfaatan ruang Kabupaten Bogor. Berbekal Perda itu, disusunlah rencana detail tata ruang Cibinong Raya. “Pembentukan Cibinong Raya sama dengan konsep Megapolitan, emua bentuk jenis usaha ada di dalamnya sehingga akan menjadi wilayah jasa perdagangan,” katanya
Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah yang menetapkan Metropolitan Bodebekerpur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) sebagai kembaran metropolitan Jakarta. “Nah, Bogor masuk di dalamnya,” ujarnya.
Meski konsekuensi logis perkembangan kota adalah non pertanian, namun dalam program Cibinong Raya ini ada aturan mainnya, 60 persen untuk pembangunan, sisanya untuk pertanian dan pertamanan atau lahan hijau. “Kami akan tetap menjaga kelestarian lingkungan, metropolitan yang didukung dengan pertamanan dan penghijauan,” ujaranya.
Sumber: Poskotanews
0 Komentar