Dadang H. Padmadiredja - Pemerhati Budaya |
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor No. 42 Tahun 2015 Tentang Penerapan Prototype Arsitektur Budaya Lokal pada Bangunan Gedung Milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut penggagasnya, Budi CW, penerapan Perda ini baru di mulai di depan Stadion Pakansari dan Kantor Penyediaan Barang dan Jasa (KPBJ) Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, sedikitnys akan ada 3 titik yang dipasang Tugu Tunggul Kawung di Kabupaten Bogor yakni di pintu masuk Komplek Pemda di Cibinong, di wilayah Kecamatan Ciawi dan di sekitar Sentul.
“Pemilihan Tunggul Kawung karena inilah asli milik Bogor seperti yang tersirat dalam Pantun Pa Cilong, Bogor eta hartina Tunggul Kawung sedangkan Kujang milik masyarakat Sunda, bisa di Purwakarta dan yang lainnya. Dalam lambang Provinsi Jawa Barat saja ada gambar kujangnya,” ujarnya. Jumat (7/10/2016).
Menurut Budi, jumlah helai daun yang terdapat di dalam Tugu Tunggul kawung ada tujuh buah, 3 di sebelah kiri dan di sebelah kanan sedangkan yang berdiri hanya satu.
Pilosofinya adalah melambangkan rukun iman, sedangkan yang mengarah ke atas adalah bentuk ketauidan.
“Ini sejalan dengan keadaan masyarakat Kabupaten Bogor yang agamis,” jelasnya
Terbitnya Perbup Nomor 42 Tahun 2015 yang bermuatan kearipan lokal ini disambut positif pemerhati budaya di Bogor.
Salah satunya Dadang H. Padmadiredja. Ia berharap Bupati Bogor Nurhayanti segera menerapkannya di seluruh wilayah Bogor.
“Kalau ini terwujud, wilayah Komplek Kabupaten Bogor akan menjadu destinasi wisata baru karena akan terlihat unik,” imbuhnya.
Sumber: bogornews.com
0 Komentar